Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Bandung menginovasi untuk membuat Kawasan Merokok yang merupakan upaya menyediakan area bagi perokok untuk meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan dengan menyediakan asbak di atas tempat sampah terbuka pada tempat tertentu yang tidak mengganggu aktivitas pedestrian
Desain By: Konsultan Perencana PT. Anggara Karya Utama