PROFIL INSTITUSI
Sekilas Mengenai ADBANG
Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung (3 Maret 2021), dimana sebelumnya nomeklatur yang digunakan adalah Bagian Program, Desain dan Kualitas Pembangunan (Adbang) berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 1376 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung (20 Desember 2016).
Sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang ada di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bandung) 2018-2023, baik Bagian Adbang ataupun Bagian Adbang (sesuai nomenklatur baru) mengemban tugas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih dan melayani khususnya dalam program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya perubahan nomenklatur, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Bagian Adbang dalam RPJMD tidak mengalami perubahan. Namun perubahan yang terjadi lebih kepada penyesuaian lingkup tugas di level bagian dan sub bagian.
Sejak ditetapkannya Perwal No. 8 Tahun 2021, yang mulai berlaku dengan ditetapkannya pengukuhan pejabat sesuai nomenklatur baru melalui SK Wali Kota Bandung tanggal 31 Maret 2021, Bagian Administrasi Pembangunan secara legal formal menggantikan nomenklatur lama, yaitu Bagian Administrasi Pembangunan. Berkaitan dengan perubahan nomenklatur ini, terdapat perubahan nomenklatur dalam setiap Sub Bagian dan beberapa penekanan tugas pokok dan fungsi baru pada level Bagian dan Sub Bagian.
Rujukan Kebijakan
- Perwal Nomor 550 Tahun 2017
- Perda Nomor 80 Tahun 2016
- Perwal Nomor 8 Tahun 2021
- Perwal Nomor 1376 Tahun 2016